Jakarta- Presiden Prabowo Subianto didampingi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, secara resmi meluncurkan kebijakan penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah langsung ke rekening guru penerima. Selama periode 2010 s.d. 2024, tunjangan guru ASN Daerah dikirimkan dari Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk selanjutnya disalurkan ke rekening guru. Sementara bagi guru non ASN, transfer langsung ke rekening masing-masing guru sudah dilakukan sejak awal tunjangan itu diberikan pemerintah.
Kebijakan penyaluran tunjangan guru ASN Daerah langsung ke rekening guru merupakan upaya reformasi birokrasi dalam sektor pendidikan guna memastikan tunjangan diterima lebih cepat, efisien, dan akuntabel.
“Saya menyambut baik inisiatifmengirim tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru sebagai upaya efisiensi,” ucap Presiden Prabowo di Plasa Insan Berprestasi, Kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam membangun bangsa dan mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu, pemerintah menempatkan pendidikan di posisi teratas dalam anggaran negara.
Pelayanan Publik tidak birokratif
Sementara Mendikdasmen mengatakan, penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening para guru merupakan realisasi atas arahan dan kebijakan Presiden Prabowo agar pelayanan publik tidak birokratis, tetapi harus memudahkan, cepat, tepat, efektif, dan efisien.
“Kebijakan penyaluran langsung ini merupakan terobosan dan jawaban pemerintah atas aspirasi masyarakat khususnya para guru,” ucap Mendikdasmen.
Melalui kebijakan itu, sebanyak 1.476.964 guru ASN akan menerima transfer langsung ke rekening masing-masing.
“Saat ini, proses verifikasi dan validasi data nomor rekening masih terus berlangsung. Dana akan ditransfer apabila data-data telah sesuai,” lanjut Mendikdasmen.
Alur penyaluran tunjangan ASN daerah dimulai dari pembaruan data pada Data Pokok Pendidikan, validasi data dan penetapan penerima, pembayaran, hingga informasi serta pelaporan realisasi pembayaran.
Mendikdasmen juga mengingatkan hal-hal yang mempengaruhi penyaluran tunjangan profesi guru ASN, seperti validasi data dan rekening guru, dan pengusulan calon penerima tunjangan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian/ lembaga dan serta kepala daerah terkait yang telah mendukung terlaksananya kebijakan ini.
Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru ASN daerah dapat lebih terjamin. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, termasuk dalam aspek kesejahteraan tenaga pendidik sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang unggul.