Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan menengah Republik Indonesia Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan mempunyai tugas:
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan kebijakan teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan;
2. pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan;
3. koordinasi pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan;
4. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan; dan
5. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.