Jakarta- Menyusul adanya peretasan Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) yang salah satunya berdampak pada sistem KIP Kuliah di Kemendikbudristek, perguruan tinggi diinstruksikan untuk memundurkan tenggat waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
Sementara itu, untuk memberi kesempatan pada calon mahasiswa yang hendak mendaftar KIP Kuliah melalui jalur mandiri, perguruan tinggi diminta menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam Surat Pemberitahuan Masalah PDN yang terbit pada 28 Juni 2024.
Pada pendaftaran KIP Kuliah tahun 2024 ini, diketahui sudah 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran. Selama masa pemulihan sistem KIP Kuliah, pendaftar yang dinyatakan lulus SNBP dan SNBT harus menunggah ulang dokumen serta reclaim akun KIP Kuliah mulai 29 Juli hingga 30 Agustus 2024.
“Reclaim akun KIP Kuliah tetap dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui sistem KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, “ujar Suharti.
Sedangkan bagi calon mahasiswa belum daftar KIP Kuliah dan hendak daftar melalui jalur mandiri atau perguruan tinggi swasta, bisa melakukan pendaftaran mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Pencairan KIP Kuliah bagi mahasiswa ongoing
Peretasan Pusat Data Nasional Sementara 2 juga berpengaruh pada sebagian mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing. Namun, Suharti mengatakan, proses pencairan KIP Kuliah bagi mahasiswa ongoing pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen.
“Masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan,” kata Suharti.
Selama proses pemulihan, pengajuan dan pencairan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing dilakukan secara manual. Perguruan tinggi pengelola KIP Kuliah juga diminta melakukan identifikasi dan verifikasi pada mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2034.
“Lakukan koordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk proses pencairan,” kata Suharti.
Suharti memastikan, semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing semester genap 2023/2024 akan selesai sesuai jadwal pada Agustus 2024.

Tidak bisa pulih
Pada surat pemberitahuan tersebut, diungkapkan Suharti, serangan ransomware membuat Kemenkominfo tidak bisa memulihkan sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2. Kemenkominfo juga tidak memiliki cadangan data terhadap sistem dan data KIP Kuliah.
“Serangan ransomware itu membuat sistem KIP Kuliah belum bisa diakses karena sedang dalam pemulihan, “katanya.
Proses pemulihan sistem KIP Kuliah, lanjut Suharti, menggunakan cadangan data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek.
“Proses pemulihan tersebut yang meliputi pemindahan dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah membutuhkan waktu. Sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024,” kata Suharti.