Jakarta- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah, bukan program dari partai politik atau dari anggota partai politik. Memang, penerima PIP itu, selain berdasarkan data kemiskinan yang terdapat di DTKS dan diajukan satuan pendidikan, serta usulan dari dinas pendidikan, juga PIP aspirasi, yakni penerima PIP yang diusulkan anggota Komisi X DPR RI dan DPD RI.
“Perlu dipahami, PIP aspirasi itu PIP yang diusulkan anggota DPR atau DPD, bukan dari partai politik atau anggota partai politik, dan pembiayaan pun dari APBN, bukan dari partai politik atau anggota partai politik”.
Demikian dikatakan Sofiana Nurjanah, Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) PIP, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Siaran langsung Instagram pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu dengan tajuk “Publik Bertanya, Puslapdik Menjawab” yang berkolaborasi dengan SobatPIP.
Ditegaskan pula oleh Sofiana, bahwa usulan dari DPR atau DPD tersebut akan tetap mengikuti prosedur penetapan oleh Puslapdik mengacu pada petunjuk teknis pelaksanaan PIP tentang kriteria penerima PIP.
Sofiana menjelaskan hal itu menanggapi pertanyaan terkait penyaluran PIP melalui anggota partai politik.

Baca juga : Tanya Jawab Tentang Program Indonesia Pintar (1)
Dana PIP di rekening
Pertanyaan lain yang muncul dalam siaran langsung instagram tersebut adalah terkait siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima PIP tahun 2024 tetapi dananya di rekening belum diambil. Pertanyaan tersebut dijawab Sub koordinator Pokja PIP, Mulkirom.
“Cek di SiPintar melalui pip.kemendikdasmen.go.id. Kalau di tahun 2024 itu siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan kapanpun bisa diambil atau ditarik, tidak akan hilang, itu sudah hak siswa, silakan cek saldo“ jelas Mulkirom.
Namun, lanjut Mulkirom, bila siswa tersebut masih tercatat di SK Nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana tersebut belum ada di rekening sampai siswa yang bersangkutan melakukan aktivasi rekening. Dalam hal siswa ditetapkan pada SK Pemberian melalui relaksasi, maka tetap wajib melakukan aktivasi rekening, apabila sampai batas waktu aktivasi yang bersangkutan belum melakukan aktivasi rekening, maka Puslapdik akan dikembalikan ke kas negara.
“Tahun 2024 kemarin itu, kita beri kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai akhir Februari 2025, kalau sudah lewat dari tanggal itu, dananya kita kembalikan ke negara, “ujar Mulkirom.
Terkait hal itu, Mulkirom mengajak satuan pendidikan untuk selalu proaktif memberitahu dan mengingatkan siswa-siswa penerima PIP.
“Sekolah seharusnya gercep, gerak cepat, sebab ini informasi yang penting, bisa ditempel di papan pengumuman atau di grup WA dishare nama-nama siswa penerima PIP, baik di SK Nominasi atau di SK pemberian, diingatkan kapan ke bank, kapan mau aktivasi, kapan mau ambil dana ke bank dan sebagainya, “ papar Mulkirom.