Jakarta– Ada banyak pertanyaan dari masyarakat terkait bantuan pendidikan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, yakni Program Indonesia Pintar (PIP). Beberapa pertanyaan itu terutama terkait penyaluran, pencairan, dan penetapan seorang siswa menjadi penerima PIP.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan itu, Kelompok Kerja (Pokja) PIP, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berkolaborasi dengan SobatPIP menggelar Siaran langsung Instagram pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu dengan tajuk “Publik Bertanya, Puslapdik Menjawab”.
Dipandu langsung oleh Koordinator Pokja PIP, Sofiana Nurjanah dan didampingi Subkoordinator PIP, Mulkirom, Siaran langsung Instagram tersebut digelar untuk memenuhi rasa ingin tahun masyarakat berbagai hal terkait PIP.
Pertanyaan yang pertama kali muncul adalah tentang penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Dijawab oleh Sofiana,bahwa penyaluran PIP tahun 2025 baru dilakukan pada April 2025 lalu bagi siswa di kelas akhir,yakni di kelas 6 sekolah dasar, kelas 9 jenjang SMP dan yang sederajat serta kelas 12 jenjang SMA dan yang sederajat yang sudah ditetapkan dalam SK pemberian atau yang sudah memiliki rekening aktif.
“Bagi siswa kelas akhir yang masih tercatat di SK Nominasi diberi kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening dari tanggal 1 sampai tanggal 31 Mei 2025. Kalau sudah aktivasi rekening, Puslapdik akan segera menetapkannya di SK Pemberian dan dananya akan segera disalurkan kira-kira 1,5 bulan setelah melakukan aktivasi rekening, “kata Sofiana.
Mulkirom menambahkan, penyaluran PIP pada April lalu itu merupakan fase pertama, yakni siswa kelas akhir penerima PIP yang terdata di DTKS, selanjutnya akan ada penyaluran PIP Fase 2 yang berasal dari usulan sekolah yang sudah diverifikasi dinas pendidikan, bersamaan dengan penyaluran PIP untuk siswa kelas berjalan, yakni kelas 1-5 sekolah dasar dan di kelas 7 dan 8 di SMP dan SMA yang sederajat.
“Silakan cek di SiPintar melalui pip.kemendikdasmen.go.id.di menu pencarian, login dengan NIK dan NISN, apakah ada namanya atau tidak, masuk SK Nominasi atau pemberian? Kalau masuk di SK pemberian, uangnya sudah ada di rekening siswa, kalau masuk di SK nominasi, aktivasi rekening dulu di bank, “ungkap Mulkirom.
Baca juga : Siswa Penerima Bantuan PIP Perlu Mengetahui Cara Penarikan Dana di Bank
Selanjutnya, Sofiana menjelaskan, bagi siswa yang duduk di kelas 1-5 sekolah dasar dan di kelas 7 dan 8 di SMP dan SMA yang sederajat, sebagian akan diSK-kan sekitar awal bulan Juni dan sebagian lainnya di awal bulan Juli.
“Silakan buka laman SiPintar di pip.kemendikdasmen.go.id, pada sekitar pertengahan bulan Juni, di menu pencarian, masukkan NIK dan NISN, akan ketahuan statusnya, terdata sebagai penerima PIP atau tidak, di SK Pemberian atau di SK Nominasi, “kata Sofiana.

Menjawab pernyataan tentang besaran uang PIP, Sofiana menjelaskan untuk jenjang SD sebesar Rp450.000, jenjang SMP Rp750.000, jenjang SMA-SMK Rp1.800.000. Namun untuk yang kelas akhir, hanya mendapatkan setengahnya. Jadi untuk kelas 6 jenjang SD Rp225.000, kelas 9 jenjang SMP Rp375.000, dan kelas 12 SMA-SMK Rp900.000.
“Mendapatkan setengahnya itu bukan berarti dipotong, tapi karena kelas akhir yang hanya berlangsung satu semester atau setengah tahun, “ katanya.
Baca juga : Sinergi BOS dan PIP Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Miskin dalam Pendidikan
Cara memperoleh PIP
Pertanyaan lain adalah tentang mekanisme untuk memperoleh PIP. Dijawab Sofiana, untuk memperoleh PIP tidak dilakukan dengan mendaftar oleh siswa, tapi dilakukan sekolah dengan mengidentifikasi setiap siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
“Kalau ada sekolah yang tidak mengidentifikasi siswa yang layak dan tidak menerima PIP, maka siswa bisa bertanya ke operator atau pengelola PIP di sekolahnya tentang syarat-syarat untuk menerima PIP sehingga sekolah ini bisa meng-inputnya di Dapodik, “jelas Sofiana.
Menurut Sofiana, seharus pihak sekolah proaktif memberi tahu kepada siswanya tentang bagaimana caranya untuk mendaftar PIPyang kemudian di-input di Dapodik.

Tidak selamanya memperoleh PIP
Sofiana juga menjawab pertanyaan tentang siswa yang pernah memperoleh PIP di tahun-tahun sebelumnya tapi tahun selanjutnya tidak memperolehnya. Dikatakan Sofiana, PIP diberikan setiap tahunnya kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dijelaskan Sofiana, status kemiskinan mengacu pada data DTKS yang setiap bulan berubah secara dinamis, misalnya yang tahun sebelumnya terdata miskin dan tahun selanjutnya meningkat kondisi ekonominya.
“Kalau sudah ada perubahan kesejahteraannya, tentunya tidak boleh menerima lagi PIP dan tidak boleh diusulkan lagi oleh sekolah dan sekolah wajib mencermati kondisi itu setiap tahunnya, harus diganti dengan siswa yang lain yang lebih membutuhkan, “paparnya.