Jakarta-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan terkait SPMB ini memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mendikdasmen, di Jakarta, Senin (3/3).
Dikatakan Abdul Mu’ti, sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat serta mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.
Namun, dikatakan Abdul Mu’ti, kesuskesan SPMB memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
“Peran 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia,” tuturnya.
Pada Permendikdasmen Nomor3 tahun 2025 itu tertuang, sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Karena itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
“Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Serta, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Menteri Mu’ti.

Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot.
Empat Jalur Penerimaan Murid Baru
Gogot menyampaikan, SPMB tahun 2025 melakukan penyesuaian jalur penerimaan murid baru, yakni pertama, jalur Domisili, mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah; kedua, Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah. Ketiga, jalur Prestasi, berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah; dan keempat, jalur Mutasi, diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
“Setiap jalur memiliki persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan. Kami ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses ini berjalan transparan,” tambah Gogot.
Kuota jalur afirmasi ditambah
Penelusuran Puslapdik, dibanding pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun-tahun sebelumnya, Jalur afirmasi, atau jalur untuk murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas di jenjang SMP dan SMA mendapatkan tambahan kouta lebih tinggi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025
Pada SPMB 2025, di jenjang SMP, kouta jalur afirmasi ditetapkan 20 persen dari daya tampung atau naik 5 persen dari PPDB tahun lalu, yakni 15 persen. Sedangkan di jenjang SMA, kouta jalur afirmasi sebanyak 30 persen dari daya tampung, sementara pada PPDB tahun lalu, kouta jalur afirmasi hanya 15 persen. Di jenjang sekolah dasar dan SMK, kuota jalur afirmasi ditetapkan sama, yakni 15 persen.
Hal yang baru di tahun 2025 ini, pendaftar SPMB yang tidak diterima di sekolah tujuan, akan diarahkan pemerintah daerah ke sekolah terdekat yang daya tampungnya masih ada. Murid tersebut akan disalurkan ke sekolah negeri, sekolah swasta atau sekolah yang dikelola kementerian lain.
Bila murid yang bersangkutan disalurkan ke sekolah swasta, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendidikan berupa pembebasan biaya pendidikan atau pengurangan biaya pendidikan. Namun, pemberian bantuan pendidikan tersebut diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan jenis dan besaran bantuan pendidikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.