Jakarta– Sebanyak 2.747. 736 siswa kelas 6 sekolah dasar, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan sebagai penerima SK Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025. Hal ini berarti, para siswa tersebut sudah dapat menarik dananya, baik melalui gerai ATM bagi yang sudah menerima kartu debit, maupun melalui teller bank bagi siswa yang belum memperoleh kartu debit. Bank penyalur, yakni BRI untuk jenjang SD, dan SMP, BNI untuk jenjang SMA, dan BSI untuk semua jenjang pendidikan namun khusus di Propinsi Aceh, telah mentransfer dana PIP tersebut ke rekening masing-masing siswa sejak Idul Fitri lalu.
Untuk mengetahui nama-nama siswa yang telah menerima SK pemberian dan dananya sudah tersedia di rekening, siswa atau orang tua siswa bisa mengecek di SiPintar di website pip.kemendikdasmen.go.id. Caranya, buka website tersebut, cari fitur “Cek Penerima PIP”, ketikan NISN dan NIK tanpa spasi, baik di awal atau ujung apalagi di tengah. Kalau sudah ditetapkan sebagai penerima PIP, maka nama siswa akan muncul sebagai penerima PIP tahun penyaluran 2024.
Lantas, bagaimana cara menarik dana tersebut? Kalau siswa sudah menerima ATM, tentunya bukan permasalahan sebab tinggal datang ke gerai ATM bank penyalur. Namun, kalau belum memperoleh ATM, harus melalui teller bank penyalur terdekat. Nah, bila melalui teller bank, ada dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan agar penarikannya lancar serta dana tersebut diterima oleh siswa yang bersangkutan.
Baca juga :2,7 Juta Siswa Telah Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025
Namun, terkait siswa yang sudah memiliki ATM, Andri Wiratama dari Divisi Hubungan Lembaga BRI, mengingatkan agar kartu ATM tersebut dijaga dan disimpan oleh siswa atau orang tua/wali serta jangan sampai disimpan atau dipinjamkan ke orang lain dan kode PINnya jangan diberikan pada siapapun.
“Banyak kasus yang kami hadapi, siswa penerima PIP datang ke bank karena saldo di ATMnya kosong, ternyata setelah dtelusuri, ATMnya di bawa oleh tantenya atau orang lain dan sudah ditarik tanpa diketahui siswanya, “ucapnya.
Bila siswa belum memiliki ATM, maka saat datang ke teller untuk penarikan dana lanjut Andri, siswa harus didampingi orang tua atau wali.
“Karena siswa jenjang SD dan SMP itu belum cakap hukum, maka saat penarikan dana melalui teller, siswa harus didampingi orang tua atau wali, kecuali peserta didik Paket A dan B yang sudah memiliki KTP, “kata Andri pada Webinar Penyaluran Dana PIP 2025, Selasa, 15 April 2025.
Dokumen yang perlu dibawa saat ke bank, lanjut Andri, yakni buku tabungan SimPel, KTP orang tua atau siswa, dan Kartu Keluarga.
“Di bank, siswa/orang tua akan mengisi form penarikan dana yang ditandatangani siswa yang bersangkutan, “katanya.

Dilanjutkan Andri, penarikan dana juga bisa dilakukan dengan memberikan kuasa pada orang lain, seperti guru, atau anggota keluarga lainnya. Bila penarikan dana dilakukan orang lain, maka penerima kuasa wajib membawa surat kuasa dari orang tua/wali siswa, Kartu Keluarga orang tua siswa sebagai pemberi kuasa, dan KTP penerima kuasa.
“Di bank, penerima kuasa harus mengisi form pernyataan penarikan dana yang disediakan BRI, “lanjutnya.
Untuk jenjang SMA dan SMK, mekanisme penarikan dananya hampir sama. Namun, untuk siswa yang sudah memiliki KTP, penarikan dana melalui teller bisa dilakukan tanpa didampingi orang tua atau wali. Mekanisme yang sama di semua jenjang juga berlaku di Bank Syariah Indonesia (BSI) yang berlaku di Propinsi Aceh.
Baca juga :Penerima PIP Dikdasmen Jadi Prioritas Penerima KIP Kuliah

Siswa keluar dari sekolah bisa tarik dana PIP
Pada kesempatan yang sama, Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendiksasmen, mengatakan, bila saat penarikan dana siswa yang bersangkutan sudah keluar dari sekolah, baik karena sudah melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau karena putus sekolah atau karena alasan lain, siswa tersebut tetap dapat menarik dananya kapan saja.
“Karena siswa tersebut sudah tercantum di SK Pemberian dan dananya sudah ditansfer ke rekening siswa, maka siswa tetap dapat mengambil dana tersebut kapan saja, baik melalui ATM maupun melalui teller, “ungkapnya.
Kasusnya akan lain, lanjut Sofiana, bila siswa masih tercantum di SK Nominasi dan belum melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditetapkan.
“Bila dalam waktu yang ditetapkan tidak melakukan aktivasi, dana PIPnya belum masuk ke rekening siswa dan pada waktu yang ditetapkan akan dikembalikan ke kas negara, “katanya.