Jakarta– Batas waktu atau cut off pengisian data siswa di Dapodik yang valid, lengkap dan logis untuk penyaluran PIP 2025 adalah tanggal 10 Februari 2025. Hal ini penting agar pengusulan dan penetapan siswa penerima PIP tidak terkendala pada tahap-tahap selanjutnya. Bila sampai tanggal tersebut. ada data siswa yang belum diisi atau diupdate, makasiswa yang bersangkutan baru akan diakomodir pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025.
Karena itu, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua dihimbau untuk memastikan peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Hal itu penting agar semua anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikannya, minimal hingga jenjang pendidikan menengah,” tutur Eko.
“PIP adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kehadiran PIP ini untuk meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.”
Demikian dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Eko Susanto, dalam sambutannya pada webinar “Keterisian Data Siswa pada Dapodik untuk Program Indonesia Pintar”, yang diselenggarakan di kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, pada Selasa (4/2).

Untuk memastikan peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima PIP, ditegaskan Eko, pengisian data-data peserta didik di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang lengkap, reliabel, akurat, dan tepat waktu sangat penting untuk mendukung tujuan PIP dalam peningkatan perluasan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Karena itu, Eko menekankan agar Dapodik selalu ditingkatkan kualitasnya dari masa ke masa. Karena Dapodik yang berkualitas, menurut Eko, akan memastikan bahwa bantuan PIP tepat sasaran dan tidak ada siswa miskin yang terlewatkan.
Baca juga : Penerima PIP Dikdasmen Jadi Prioritas Penerima KIP Kuliah
Eko mengingatkan, akurasi penandaan ‘layak PIP’ data siswa yang layak menerima PIP, khususnya siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, adalah kunci keberhasilan penyaluran PIP. Untuk itu, data siswa harus diperiksa dan bila ada yang kurang harus segera dilengkapi untuk memastikan kualitas data yang diusulkan sebagai penerima PIP karena data yang lengkap akan mempermudah proses verifikasi dan validasi.
Selain itu, Eko juga mengimbau agar kepala sekolah menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua siswa penerima PIP agar tercipta transparansi dan menghindari kesalahpahaman tentang penyaluran dana PIP.
“Saya ingatkan, bahwa batas waktu atau cut off pengiriman data siswa yang valid, lengkap dan logis untuk penyaluran PIP 2025 adalah tanggal 10 Februari 2025, “tegasnya.
Jangan ada siswa yang layak tapi terkendala administrasi
Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan(Puslapdik), Adhika Ganendra, mengajak satuan pendidikan untuk betul-betul memperhatikan pengisian data siswa di Dapodik.
“Jangan sampai ada seorang siswa yang seharusnya layak mendapatkan bantuan PIP, namun terkendala administrasi sehingga tertunda atau bahkan batal menerima PIP, “tegasnya.

Baca juga : Sekolah Jangan Salah Centang “Layak PIP” di Dapodik
Menurut Adhika, bila satuan pendidikan menemui kesulitan dalam pengisian Dapodik, secepatnya dikonsultasikan dengan sesama rekan operator sekolah atau langsung ke dinas agar bisa teratasi.
Dikatakan Adhika, bantuan PIP ini sangat penting bagi siswa yang layak menerimanya.
“Ini bukan hanya amanah dari pemerintah, tapi dari tuhan dalam hal perhatian pada individu yang seharusnya kita dukung, mungkin saja salah satu diantara siswa penerima PIP adalah salah satu calon pemimpin di masa depan, jangan terputus hanya karena kesalahan administrasi, “ungkapnya.
Adhika juga meminta agar jangan sampai ada kejadian negatif, seperti pemotongan bantuan, pungutan atau lainnya. Bila memang membutuhkan dana untuk pengelolaan PIP, Adhika menyarankan untuk mengintegrasikan pembiayaannya dengan program lainnya, misalnya dengan BOS.
“Bila penyaluran selesai, sekolah wajib melakukan edukasi pada masyarakat, terutama orang tua siswa penerima PIP dalam hal aktivasi rekening, penarikan dan pemanfaatan dana untuk mendukung aktifitas pendidikan di sekolah dan pihak sekolah diharapkan agar menyampaikan secara transparan dan segara mengumumkan siapa penerima PIP yang di Sk-kan yang bisa dilihat di aplikasi SIPINTAR, “jelasnya.
Informasi terkait PIP
Ketua Pokja PIP, Sofiana Nurjanah, mengatakan, penyaluran dana PIP setiap tahunnya mencapai target yang diharapkan sejak tahun 2015 sampai tahun 2023 yaitu sebanyak 17.927.992 siswa dengan total anggaran Rp9.628.223.300.000,dan tahun 2024 dan tahun 2025 naik menjadi 18.594.627 siswa dengan anggaran sebanyak Rp13.447.710.600.000,-.
Sofiana meminta Dinas pendidikan untuk melaksanakan koordinasi atau musyawarah dengan seluruh satuan pendidikan agar pemprioritaskan siswa dari mulai yang paling membutuhkan untuk diusulkan dapat dilakukan secara optimal.
Sofiana meminta satuan pendidikan untuk memeriksa data di Dapodik terhadap siswa yang akan diusulkan agar keterisian data memperhatikan variabel penting dan wajib. Bila terkendala, tidak dibiarkan, tapi terselesaikan.
“Bila ada kendala, coba konsutasi dengan Disdik sehingga pada 10 Februari, data yang kami tarik sudah lengkap dan optimal dalam pengusulan data siswa penerima, “katanya.
PIP.Dikutip dari laman kemdikbud.go.id/, untuk memperoleh berbagai informasi seputar PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mulai dari panduan, peraturan, SK Pemberian, SK Nominasi dan KIP Digital, bisa langsung mengakses SIPINTAR dengan melalui alamat https://pip.kemdikbud.go.id/.
Bila menemui kendala, masyarakat dapat mengakses melalui: 1) Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Telepon: Hotline 777, surel: pengaduan@kemdikbud.go.id, laman : ult.kemdikbud.go.id; 2) Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https: //posko-penqaduan. itjen.kemdikbud.go.id, https://www.lapor.go.id, www.dikdasmen.go.id; 3) Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan; 4) Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi; 5) Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat Kabupaten/Kota; 6) Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan; serta 7) bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.