Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk menjadi lingkungan yang WBK atau wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Dalam upaya menuju hal itu, Puslapdik akan berperan aktif melalui pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi. Puslapdik tidak akan meminta atau menerima pemberian, secara langsung atau tidak langsung, baik berupa suap, hadiah, atau bentuk lain dalam hal pengelolaan, penetapan, dan penyaluran bantuan program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Beasiswa Unggulan, Afirmasi Pendidikan, dan tunjangan untuk guru dan program-program lainnya. Puslapdik akan melakukan kegiatan secara transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi serta menghindari terjadinya pertentangan atau konflik kepentingan. Puslapdik mendukung penyelenggaraan Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Puslapdik siap menuju ZI WBK atau Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.