Jakarta- Peralihan status guru honorer atau non-ASN menjadi guru ASN PPPK menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan Tim Kerja Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek. Salah satu tantangan itu adalah ketidaksamaan waktu penerbitan SK PPPK bagi guru Non ASN yang beralih status menjadi guru PPPK. Ketidaksamaan waktu penerbitan SK guru PPPK berdampak terhadap pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru tersebut, karena sebelum guru lulus menjadi PPPK statusnya masih sebagai guru Non ASN yang sumber pembayaran tunjangannya berasal dari APBN yang dikelola Puslapdik, sementara setelah lulus menjadi guru PPPK pembayarannya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.
Peralihan pembayaran tunjangan guru Non ASN menjadi guru PPPK ini harus dipastikan kapan waktunya agar tidak berdampak terhadap kelebihan bayar, kekurangan bayar, dan kesalahan bayar.
Dalam upaya memastikan hal tersebut di atas, Tim Kerja Aneka Tunjangan Puslapdik menggelar kegiatan Koordinasi Program Aneka Tunjangan guru non ASND dengan pemerintah daerah Tahun 2024 tahap 1. Kegiatan pertama berlangsung di Jakarta yang dihadiri sebanyak 188 orang dari 94 dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota. Masing-masing dinas pendidikan diwakili operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SimTun) dan penanggungjawab tunjangan guru Non ASN. Kegiatan berikutnya akan berlangsung di Bandung, Surabaya, Makassar, dan berakhir kembali di Jakarta pada Juni mendatang.
Baca juga : Puslapdik Perbarui Kerjasama Dengan Bank Penyalur Terkait Tunjangan Guru NonASN
Dalam kegiatan tersebut disepakati pembayaran guru Non ASN yang beralih ke guru PPPK dimulai sejak diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Rekonsiliasi data
Ketua Tim Kerja Aneka Tunjangan Puslapdik, Wendi Kuswandi, mengatakan, rekonsiliasi data antara GTK, Puslapdik, dan dinas pendidikan perlu dilakukan agar tidak ditemukan ketidaksesuaian data guru antara guru yang masih non-ASN dengan guru yang sudah beralih status menjadi ASN PPPK.
“Harapannya, melalui rekonsiliasi ini penghentian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Non ASN yang beralih menjadi guru PPPK dapat disepakati sehingga tidak terjadi kurang bayar maupun lebih bayar , “ungkap Wendi.
Wendi juga berharap agar melalui kegiatan tersebut diselesaikan beberapa kendala yang ditemui dalam penyaluran tunjangan guru Non ASN. Salah satunya, Wendi meminta agar dinas pendidikan mendorong para guru di satuan pendidikan di daerahnya masing-masing untuk selalu melakukan update data guru di Dapodik.
“Masih ada ditemukan data guru yang belum diupdate. Guru seharusnya bertanggungjawab penuh atas data-datanya sendiri di Dapodik, seperti kebenaran data atau perubahan data, jangan mengandalkan sepenuhnya pada operator sekolah, tapi guru harus selalui memonitor sendiri, “katanya.
Wendi mengingatkan, data guru yang belum diupdate, misalnya ada perubahan data rekening, perubahan beban mengajar, dan sebagainya, akan berpengaruh pada kelancaran penyaluran tunjangan.
Kendala lain yakni data guru penerima tunjangan yang sudah pensiun namun belum dilaporkan, baik oleh satuan pendidikan maupun dinas pendidikan. Akibatnya, gurunya sudah pensiun, namun tunjangannya masih terbayarkan.
“Ini pasti jadi temuan dan konsekuensinya, guru yang bersangkutan harus mengembalikannya ke kas negara, mengurus hal ini tidak mudah, “kata Wendi.
Persoalan berikutnya yakni dinas pendidikan meminta Puslapdik membatalkan SK pemberian tunjangan. Menurut Wendi, SK tersebut diterbitkan Puslapdik setelah memperoleh usulan dari daerah.
“Semestinya, ketika mengusulkan guru-guru yang berhak memperoleh SK tunjangan, segalanya sudah valid dan clean. Kalau SK sudah terbit, Sim-Tun sudah membacanya valid untuk diberi tunjangan dan segera disalurkan, ketika dibatalkan, maka tunjangan yang sudah disalurkan harus segera dikembalikan ke kas negara, “jelasnya.
Wendi berharap dinas pendidikan meminimalisir hal-hal seperti itu dengan lebih peka, teliti, dan peduli atas data guru yang diusulkan.
Persoalan terakhir yang dihadapi Puslapdik terkait penyaluran tunjangan adalah guru-guru non ASN yang lolos seleksi ASN PPPK, sudah memperoleh SK sebagai guru ASN PPPK namun di sistem Informasi manajemen Tunjangan (Sim-Tun) belum ada data terkait Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Ketika guru sudah memperoleh SK ASN PPPK dan daerah sudah menerbitkan SPMT, harap segera diinput di Sim-Tun sehingga proses pembayaran tunjangan segara dialihkan ke pemerintah daerah, “kata Wendi.
Pada kegiatan tersebut, juga diberikan panduan tentang tatacara penginputan SPMT di Sim-Tun serta sosialisasi peran PT Pos Indonesia,melalui Pos Pay, dalam penyaluran tunjangan guru hingga ke daerah-daerah khusus atau 3T. Dalam sosialisasi tersebut diungkapkan, PT Pos Indonesia mampu menyalurkan tunjangan guru,baik melalui loket Pos, komunitas, dan aplikasi Pos Pay. Bahkan memiliki layanan pengantaran langsung ke rumah penerima tunjangan.