Jakarta– Tunjangan untuk guru ASN Daerah dan PPPK daerah yang selama ini penyalurannya oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, tahun ini disalurkan langsung oleh kementerian keuangan. Tunjangan tersebut yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus guru (TKG) bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Perubahan skema penyaluran tersebut tertuang melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmes) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek)Nomor 45 tahun 2023. Aturan tersebut terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.
Namun, perubahan tersebut tidak mengubah besaran dan jadwal penyaluran tunjangan. Pada peraturan tersebut tertuang, bahwa besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok untuk TPG dan TKG serta Rp250 ribu perbulan untuk Tamsil dan langsung disalurkan ke rekening bank guru yang bersangkutan. Penyaluran tunjangan dilakukan sesuai tahapan penyaluran dengan pembayaran dilakukan setiap 3 bulan sekali yang dimulai pada bulan Maret untuk triwulan I dan Juni untuk penyaluran Triwulan II. Sedangkan untuk Triwulan III disalurkan mulai September dan Triwulan IV mulai November.
Tahapan penyaluran
Untuk memperoleh tunjangan,baik TPG, TKG atau tamsil, guru ASN daerah dan PPPK daerah wajib melakukan penginputan dan/atau pembaruan data di Dapodik berupa satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian, dengan didampingi operator sekolah. Selain itu, juga melakukan pembaruan data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.
Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen akan melakukan verifikasi dan memastikan data guru di Dapodik tersebut akurat dan logis.
Hasil verifikasi tersebut selanjutnya oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen divalidasi dan dipadankan dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan (SIMTUN). Dinas pendidikan selanjutnya memberikan persetujuan atas hasil validasi tersebut dan akhirnya Puslapdik menetapkan penerima TPG dan TKG Guru ASN Daerah dengan penerbitan SKTP/SKTK untuk setiap semester.
Data Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan di SIMTUN itu menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) untuk pembayaran tunjangan. Data tersebut selanjutnya disampaikan ke Kementerian keuangan untuk dilakukan pembayaran tunjangan ke rekening guru.