Jakarta– Sebanyak 587.905 guru ASN Daerah atau sekitar 40% dari 1.476.964 guru, telah menerima tunjangan guru secara transfer langsung ke rekening masing-masing guru pada triwulan I tahun 2025. Kebijakan transfer langsung tunjangan guru tersebut diluncurkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2025 lalu. Sebelumnya, Selama periode 2010 sampai 2024, tunjangan guru ASN Daerah dikirimkan dari Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima. Realisasi transfer langsung tersebut melebihi target yang dicapai. Pada triwulan I-2025, target semula sekitar 200 ribuan guru, namun kenyataannya melebihi target.
“Penyaluran ini dilakukan secara bertahap dan terus diupayakan agar berlangsung lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” ujar Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, di Jakarta, Selasa (8/4).
Tunjangan guru Non-ASN
Selain capaian tunjangan guru ASN daerah, pada triwulan I tahun 2025 ini, sebanyak 146.608 atau 37 persen guru non-ASN juga telah menerima tunjangan profesi guru. Pada tunjangan guru non-ASN ini, 71.166 guru non-ASN yang baru pertama kali menerima tunjangan guru, telah memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, sementara bagi guru yang sudah menerima tunjangan, memperoleh kenaikan sebesar Rp500 ribu dari yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta. Kenaikan tunjangan guru Non-ASN ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 dan penerbitan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.
Baca juga :Telah Terbit, Aturan Terkait Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN

Pemutahiran data di Dapodik
Menteri Abdul Mu’ti menegaskan, Kemendikdasmen terus mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan guru dalam memastikan proses penyaluran tunjangan berlangsung tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan. Karena itu, guru diimbau aktif memperbarui data Dapodik, memverifikasi dan memvalidasi data pribadi serta rekening melalui Info GTK, sementara Pemda diharapkan sigap dalam memproses SKTP bagi guru yang datanya dinyatakan valid.
Menurut Nunuk, raihan target penyaluran tunjangan secara langsung tersebut antara lain dipengaruhi kepedulian guru dalam melakukan pemutakhiran data Data Pokok Pendidikan (Dapodik), keaktifan guru dalam verifikasi dan validasi rekening pada Info GTK, serta respons cepat pemerintah daerah dalam memproses Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang datanya dinyatakan valid.