Jakarta– Siswa dan siswi kelas 12 jenjang SMA, SMK, SMALB, Madrasah Aliyah, dan peserta Paket C yang mengalami keterbatasan ekonomi kembali diberi peluang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yakni di perguruan tinggi. Mulai hari ini, 4 Februari 2025, pemerintah kembali membuka pendaftaran KIP Kuliah, yakni bantuan pendidikan di jenjang pendidikan tinggi, baik di perguruan tinggi negeri maupun di swasta.
Pembukaan pendaftaran KIP Kuliah tahun 2025 ini bersamaan dengan pembukaan pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), yakni 4 Februari sampai 18 Februari 2025. Namun pendaftaran KIP Kuliah sendiri berlangsung sampai 31Oktober 2025, sebab pendaftar KIP Kuliah diberi kesempatan di semua jalur seleksi perguruan tinggi selain SNBP, seperti UTBK-Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), seleksi mandiri dan seleksi di perguruan tinggi swasta.
Namun, pengelolaan KIP Kuliah yang sebelumnya dilakukan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mulai tahun 2025 ini dikelola oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendiktiristek).
Siswa SMA, SMK, MA, dan Paket C yang bisa mendaftar KIP Kuliah adalah siswa lulusan tahun 2025 atau dua Tahun sebelumnya, yakni lulusan tahun 2024 dan 2023. Tentunya siswa tersebut harus lolos seleksi perguruan tinggi di semua jenis seleksi, termasuk lolos seleksi di perguruan tinggi swasta, baik perguruan tinggi akademik maupun perguruan tinggi vokasi. Namun perguruan tinggi tersebut harus berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Sementara untuk perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, miliki sistem KIP Kuliah sendiri.
Pada pembukaan KIP Kuliah, Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengatakan, bahwa KIP Kuliah merupakan upaya pemerintah meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan tinggi yang saat ini masih 32 persen. Namun ditegaskannya, selain meningkatkan APK, Kemendiktiristek juga akan komitmen meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi.
“Kami sangat berhati-hati dalam upaya peningkatan sebab bila tidak diiringi dengan peningkatan kualitas lulusan, akan menciptakan pengangguran baru,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendiktiristek, Togar Mangihut Simatupang, memaparkan, sejarah KIP kuliah dimulai tahun 2010 dengan nama Bidikmisi dan tahun 2020 berubah nama menjadi KIP Kuliah.
“Saat bernama Bidikmisi, sampai tahun 2019 telah diberikan pada 500 ribu mahasiswa, dan saat bernama KIP Kuliah tahun 2020, penerimanya bertambah menjadi 1,1 juta penerima, sehingga total 1,6 juta mahasiswa menerima bantuan pendidikan tinggi, “katanya.

Penerima PIP Dikdasmen jadi prioritas
Masih seperti kebijakan sebelumnya, siswa dan siswi yang menjadi prioritas pertama untuk memperoleh KIP Kuliah adalah peserta Program Indonesia Pintar (PIP) atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C. Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial,baik atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pendaftar dari panti asuhan.
“Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa. SKTM ini berlaku bila pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga, “kata Septien Prima Diassari, Ketua Pokja Beasiswa Pendidikan Tinggi saat pembukaan KIP Kuliah 2025.
Tim Teknis KIP Kuliah, Sony Haryono Wijaya, mengatakan pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh siswa melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/. Langkah pertama adalah membuat akun KIP kuliah dengan mengisi data NISN, NSPN, NIK dan alamat email yang aktif.
“Saya ingatkan pada siswa/siswi yang akan mendaftar KIP Kuliah untuk melakukan verifikasi dan validasi data di Dapodik sekolah masih-masing agar bisa diterima sistem KIP Kuliah, “katanya.
Satu hal lagi, bila siswa terdaftar di SIPINTAR sebagai penerima PIP Dikdasmen, harap melampirkan dokumen pendukung agar menjadi pertimbangan perguruan tinggi, “ujarnya.