Jakarta– Pendaftaran Beasiswa Unggulan (BU) untuk Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2024 telah dibuka. Pendaftaran mulai dibuka sejak tanggal 2 Mei sampai dengan 30 Mei 2024 melalui laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.
BU 2024 untuk pegawai di lingkungan Kemendikbduristek ini tersedia untuk jenjang S2 dan S3 atau doktoral, yang diselenggarakan baik di perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri.
Tatang Supriatna, Penanggungjawab Beasiswa Unggulan, Pokja Beasiswa Pendidikan Tinggi, Puslapdik, menjelaskan, yang bisa mendaftar BU adalah yang sudah berstatus PNS minimal 2 tahun, dapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja dan lulus seleksi program tugas belajar.
Namun, lanjut Tatang, ada kekecualian, bagi PNS yang masa kerjanya kurang dari dua tahun berpeluang memperoleh Beasiswa Unggulan bila ada kebutuhan mendesak dan kompetensi pegawai tersebut sangat dibutuhkan.
“Unit kerja menyampaikannya melalui Biro SDM Kemendikbudristek dan perlu persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, “lanjut Tatang.
Pendaftar juga wajib memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat Uji kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek. Tata cara untuk memperoleh sertifikat UKBI ini bisa diklik di sini.
“Sertifikat UKBI ini sifatnya wajib, baik untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri, namun tidak perlu mencapai skor tertentu, pendaftar bisa memilih paket 1, “kata Tatang.
Baca juga : Mahasiswa Penerima BU Diharapkan Membangun Jejaring Untuk Pertukaran Gagasan
Sedangkan untuk beasiswa tujuan perguruan tinggi luar negeri; pendaftar juga wajib Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT: 550, PTE Academic: 58, IBT: 80, IELTS: 6.5.
Pendaftar jenjang S2 juga harus memiliki IPK minimal 3.00 pada skala 4 di jenjang S1, sedangkan bagi pendaftar jenjang S3 wajib memiliki IPK minimal 3,25 pada skala 4 di jenjang S2.
Namun, ditegaskan Tatang, profesi guru, dosen dan pelaku budaya tidak bisa daftar Beasiswa Unggulan ini.
“Untuk guru, dosen, dan pelaku budaya, ada beasiswa sendiri, yakni Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) yang dikelola Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) yang juga berada di bawah Puslapdik, “tuturnya.
Informasi lebih lanjut mengenai Beasiswa Unggulan tahun 2024 ini bisa diklik di sini