Jakarta– Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) selalu ditunggu-tunggu guru yang sudah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, apalagi bagi guru Non-ASN yang penghasilan/gajinya sangat terbatas dan menggantungkan sumber keuangannya dari tunjangan profesi/tunjangan khusus.
Persoalannya, tunjangan guru tak jarang terkendala pencairannya walaupun Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) sudah terbit. Kendala pencairan tunjangan guru, salah satunya terkait nomor rekening. Menurut informasi dari tim data Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, ada beberapa permasalahan terkait nomor rekening yang perlu diperhatikan guru calon penerima tunjangan. Permasalahan tersebut antara lain perbedaan nama di SKTP/SKTK dan nama penerima di buku rekening/bank, nomor rekening tidak aktif, rekening dormant, menggunakan rekening orang lain atau rekening lembaga, dan sebagainya.
Rekening tidak aktif umumnya karena dalam jangka waktu tertentu, saldonya kurang dari minimum yang ditetapkan bank penyalur, rekening dormant terjadi karena dalam jangka waktu tertentu tidak terjadi transaksi baik keluar maupun masuk. Rekening yang bermasalah menyebabkan dana tunjangan tidak dapat disalurkan (retur). Karena itu, saat menerima tunjangan, guru dihimbau tidak langsung mengambil semua dananya, tapi menyisakan saldo minimal, serta setidaknya dilakukan transaksi melalui rekening sekali dalam sebulan agar rekening masih tetap aktif.
Baca juga :Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas Kemendikdasmen

Untuk menghindari retur, pada saat data guru valid, guru harus mengecek nomor rekening di info gtk, jika nomor rekening di Info GTK tidak sesuai dengan kondisi guru saat ini (beda nama, tidak aktif, dormant dll), maka guru diwajibkan melaporkan ke Dinas Pendidikan, selanjutnya Dinas Pendidikan akan menyampaikan perubahan rekeningnya ke Tim Data Antun Puslapdik.
Setelah terbit SKTP/SKTP, Guru juga diharapkan mengecek nomor rekening yang tercantum SKTP/SKTK. Jika rekeningnya masih tercantum yang salah/tidak sesuai, maka guru harus secepatnya menyampaikan perubahan rekening yang akan digunakan untuk penyaluran TPG/TKG ke operator dinas pendidikan atau ke call center Kemdikbudristek di nomor 177.
Dalam Taklimat Media Akhir Tahun 2024 dan paparan arah kebijakan pendidikan pada tahun 2025, beberapa waktu lalu, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti mengatakan, pada tahun 2025, tunjangan guru non-ASN berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan diberikan pada 392.802 guru, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi 28.892 guru.
Realisasi, dikatakan Abdul Mu’ti pada 8 April lalu, pada triwulan I tahun 2025 ini, sebanyak 146.608 atau 37 persen guru non-ASN telah menerima tunjangan profesi guru. Dari sejumlah itu, 71.166 guru non-ASN yang baru pertama kali menerima tunjangan guru, telah memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, sementara bagi guru yang sudah menerima tunjangan, memperoleh kenaikan sebesar Rp500 ribu dari yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta. Kenaikan tunjangan guru Non-ASN ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 dan penerbitan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.