Jakarta– Dalam rangka mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak membedakan antara sekolah negeri dan swasta untuk memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh peserta didik dan guru. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, di Pekanbaru, Rabu (18/12).
“Tidak ada perbedaan antara sekolah negeri dan sekolah swasta, karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Untuk mendukung hal ini, kata Fajar, pemerintah telah meluncurkan sejumlah program seperti Program Indonesia Pintar dan berbagai beasiswa untuk menjamin akses pendidikan yang adil dan berkualitas bagi anak-anak Indonesia.
Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, baik guru yang berstatus ASN maupun non-ASN dan guru yang mengajar di sekolah swasta.
Baca juga : Abdul Mu’ti Paparkan Strategi Pendidikan Bermutu Untuk Semua
Dikatakan Fajar, Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Dalam Negeri, agar guru-guru swasta yang telah diangkat menjadi PPPK dapat kembali mengajar di sekolah asalnya.
Selain itu, Kemendikdasmen juga telah menyiapkan kebijakan baru terkait beban mengajar guru. Menurut Fajar, kewajiban 24 jam mengajar per minggu tidak lagi harus dilakukan sepenuhnya di dalam kelas.
“Guru dapat memenuhi jam tersebut melalui tugas tambahan seperti mendampingi siswa atau kegiatan kemasyarakatan di luar sekolah, “jelasnya..
Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari, yang turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut, menambahkan, Komisi X DPR RI saat ini sedang mengupayakan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional agar lebih relevan.
“Kami berharap bisa mendapatkan masukan dari Bapak/Ibu guru sekalian,” tuturnya.