Jakarta-Presiden Prabowo Subianto kembali mewujudkan komitmennya untuk meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan sekaligus kesejahteraan guru. Beberapa waktu lalu, Presiden telah menaikkan tunjangan guru yang sudah bersertifikasi, baik guru ASN, guru berstatus P3K, maupun guru honorer atau non-PNS, yakni Rp500 ribu setiap bulannya.
Selanjutnya, tak lama lagi, sebagai salah satu dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)yang digagas Presiden Prabowo Subianto pada Hari Pendidikan Nasional 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menerbitkan peraturan terkait pemberian bantuan insentif untuk guru honorer yang belum bersertifikasi melalui transfer langsung. Selain itu, juga akan menerbitkan aturan terkait bantuan studi sebanyak Rp3 juta per semester untuk guru yang belum D4 atau S1.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, melalui berbagai program tersebut, Presiden Prabowo ingin memastikan, tidak ada guru yang tertinggal dari hak profesional maupun pengembangan profesinya.
“Berbagai program tersebut menjadi bagian dari komitmen Presiden dalam meningkatkan pendidikan yang bermutu dan peningkatan kualitas guru dalam proses belajar dan mengajar merupakan salah satu yang menentukan dalam peningkatan kualitas pendidikan yang bermutu,” kata Mendikdasmen dalam rangkaian Hari Pendidikan Nasional 2025 di SD Negeri 3 Leuwibatu Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 2 Mei 2025 lalu.
Mendikdasmen berharap, dengan berbagai bantuan tersebut, semangat guru dalam mengajar akan terus meningkat. Namun, Mendikdasmen juga berharap adanya kolaborasi dan saling mendukung antara guru, sekolah, keluarga, masyarakat, dan media sebagai ekosistem pendidikan.
“Semangat anak-anak dalam belajar harus kita dukung dalam mewujudkan generasi yang cerdas, terampil, mandiri, bertanggung jawab, berakhlak dan bertakwa, “ujar Mendikdasmen.

Baca juga : PIP dan Aneka Tunjangan Guru Non-PNS, Dua Program Wajib Didanai Kemendikdasmen
Pada Konsolidasi Nasional Pendidikan 2045 beberapa waktu lalu, Mendikdasmen mengutarakan, bahwa peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru menjadi salah satu Program Prioritas Kemendikdasmen.
Salah satu upaya mensejahterakan guru, Kemendikdasmen memfasilitasi redistribusi guru berstatus ASN ke sekolah swasta. Namun sebaliknya, juga akan menempatkan guru-guru swasta yang lolos seleksi sebagai guru ASN dan PPPK untuk ditempatkan di sekolah negeri. Redistribusi ini mempertimbangkan data kebutuhan guru, baik di sekolah negeri maupun di swasta.
“Saat ini, ada 110 guru swasta yang lolos seleksi ASN dan PPPK ditempatkan di sekolah negeri, “ujar Mendikdasmen.
Kebijakan Pengelolaan guru menjelang 2045
Sebelumnya, di kesempatan yang sama, Amich Alhumami, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas, mengungkapkan, mengacu pada Neraca Pendidikan Daerah (NPD) Kemendikbudristek tahun 2022, sebagian besar guru di Indonesia telah memiliki kualifikasi minimal DIV dan S1, namun masih kurang dari 50 persen yang sudah memiliki sertifikasi.
“Walau begitu, dalam hal kompetensi guru, masih perlu ditingkatkan bila melihat hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) nasional tahun 2015, rata-rata masih diangka 56,69, “katanya.
Pada RPJMN 2025-2030 dan RPJPN 2025-2045, salah satu kebijakan pendidikan adalah penguatan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan berkualitas. Sebagai upaya super prioritasnya adalah restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru yang meliputi formasi, rekrutmen, pengangkatan dan penempatan, mobilitas, pembinaan karir profesional, perlindugan hukum, dan kesejahteraan berbasis kinerja.