Jakarta- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya meningkatan kapasitas dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS)nya. Salah satunya melalui jalur pendidikan formal dalam bentuk memberi kesempatan pada PNS di lingkungan Kemendikbudristek untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik jenjang S2 atau S3, dalam dan luar negeri.
Peluang menjalani pendidikan itu di lingkungan PNS disebut Tugas Belajar atau Tubel. Secara umum, pengembangan kompetensi PNS melalui Tubel itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen PNS yang lantas disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020.
Di lingkungan Kemendikbudristek, peningkatan kapasitas dan kompetensi PNS melalui Tubel itu dipedomani melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudristek tersebut lantas diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam Permendikbud tersebut disebutkan, PNS yang menjalani Tubel atas istilahnya pegawai pelajar dapat dibebaskan dari tugas-tugas pekerjaan atau tetap melakukan tugas-tugas jabatan seperti biasanya.
“Mana yang dipilih PNS sebagai pegawai pelajar iitu harus mempertimbangkan kebutuhan Satuan Kerja (satker) dan kemampuan PNS yang bersangkutan dalam melaksanakan Tubel bersamaan dengan pelaksanaan tugas-tugas jabatan, “kata Clara Megantari, Analis Pengembangan Kompetensi Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemendikbudristek, beberapa waktu lalu.
Yang dimaksud kebutuhan satker, tambah Clara, adalah pimpinan satuan kerja dimana PNS itu bekerja harus memastikan 60 persen kebutuhan pegawai sudah terpenuhi.
“Kalau 60 persen sudah terpenuhi, PNS yang bersangkutan dapat melakukan Tubel dengan dibebaskan dari tugas-tugas jabatan, sebaliknya, kalau ketersediaan pegawai kurang dari 60 persen, PNS yang bersangkutan dipertimbangkan untuk tetap melaksanakan tugas-tugas jabatan, “jelas Clara.
Pimpinan satker juga harus mempertimbangkan kemampuan PNS yang bersangkutan dalam menjalankan Tubel bersamaan dengan pelaksanaan tugas-tugas jabatan. Hal itu bisa diukur dari jarak dan waktu tempuh antara kantor dimana PNS bekerja dengan perguruan tinggi di mana PNS melaksanakan Tubel.

Selain itu, juga mempertimbangkan jenis pendidikan yang berbasis riset dan kesanggupan PNS yang bersangkutan dalam menjalankan Tubel bersamaan dengan tugas-tugas jabatan.
“Dalam Pelaksanaan Tubel dengan tetap menjalan tugas-tugas jabatan, PNS bisa mengajukan perubahan menjadi pembebasan dari tugas-tugas jabatan bila tugas-tugas jabatan terganggu karena Tubel setidaknya selama dua semester, “kata Clara.
Dalam pemberian Tubel bagi PNS ini, dikatakan Clara, Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 menyebutkan, setiap satuan Kerja harus mengacu pada rencana kebutuhan Tubel dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS.
“Pimpinan unit kerja menyusun rencana kebutuhan Tubel sesuai dengan kebutuhan pada unit kerja untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,”katanya.
Tidak semua PNS berpeluang untuk menjalani Tubel. Menurut Clara, PNS yang bisa mengikuti Tubel minimal masa kerja sebagai PNS 2 tahun,berkinerja baik dari semua unsur dan direkomendasikan oleh pimpinan satuan kerja.
“Jika memperoleh Tubel di Luar Negeri, harus mendapat persetujuan perjalanan dinas dari Sekretariat Negara, “kata Clara.
Pembiayaan Tubel
Pembiayaan Tubel itu bisa berupa beasiswa yang berasal dari APBN atau sumber lain yang resmi dan tidak mengikat, seperti bantuan dari pemerintah daerah, yayasan, lembaga, perusahaan atau organisasi berbadan hukum, baik dalam dan luar negeri.
Namun, dikatakan Clara, pembiayaan Tubel juga bisa berasal dari PNS sendiri atau Tubel dengan pembiayaan mandiri. Tubel dengan pembiayaan mandiri ini bisa diberikan dengan inisiatif ASN yang bersangkutan karena belum tersedia pembiayaan berupa beasiswa, baik dari APBN maupun sumber beasiswa lain.
“Yang juga harus dipertimbangkan dalam Tubel dengan pembiayaan mandiri itu adalah adanya kebutuhan mendesak di luar rencana kebutuhan Satker, “lanjut Clara.
Ikatan Dinas
Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 itu juga memuat tentang kewajiban ikatan dinas bagi PNS di lingkungan Kemendikbudristek yang melaksanakan Tubel.
Bagi PNS yang melaksanakan Tubel dengan tetap melaksanakan tugas-tugas jabatan, masa ikatan dinas itu selama satu kali masa masa pelaksanaan Tubel, termasuk perpanjangan masa Tubel. Sedangkan bagi PNS yang dibebastugaskan dari tugas-tugas jabatan selama Tubel, ikatan dinasnya selama dua kali masa pelaksanaan Tubel termasuk masa perpanjangan.
“Untuk Tubel dengan pembiayaan mandiri yang dibebastugaskan dari tugas-tugas jabatan, ikatan dinasnya satu kali masa pelaksanaan Tubel, namun bila tetap melaksanakan tugas-tugas jabatan, tidak ada ikatan dinas,” tambah Clara.