Skip to content
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
  • Home
  • Profil
    • Sekilas
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • RBI Puslapdik
  • Program
    • Program Indonesia Pintar
    • Afirmasi Pendidikan Menengah
    • Beasiswa Pendidikan Indonesia
    • Beasiswa Unggulan
    • Aneka Tunjangan
  • Publikasi
    • Berita
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Unduh
  • Layanan
    • Standar Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Visi Misi Pelayanan Publik
    • Moto Pelayanan
    • Lapor
    • Pengaduan
    • Whistleblowing System
  • FAQ
    • FAQ Program Indonesia Pintar
    • FAQ KIP Kuliah
    • FAQ Afirmasi Pendidikan Tinggi
    • FAQ Beasiswa Unggulan
    • FAQ Aneka Tunjangan
  • Bahasa
    • Indonesian
    • English
  • Kontak

FAQ Program Indonesia Pintar

Home FAQ Program Indonesia Pintar
NoUraian
1Apakah Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen itu?
 bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.
2Apa Tujuan PIP Dikdasmen?
 PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka:meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/ataumenarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan nonformal.
3Berapa besaran bantuan penerima PIP Dikdasmen?
 Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,-Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,-Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-
4Mengapa nominal bantuan yang didapat berbeda ketika kelas awal (1/7/10), kelas akhir (6/9/12/13) berbeda dengan ketika di kelas 2-5/8/11?
 Karena siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran. Tahun ajaran dimulai pada bulan Juli – Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran dimulai pada bulan Januari – Desember.
5Bagaimana menjadi penerima bantuan PIP Dikdasmen?
 Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP:Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
6Bagaimana cara agar terdaftar pada DTKS Kemensos?
 Dapat melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id
7Apa saja yang akan didapat sebagai Penerima PIP?
 Penerima PIP akan mendapat:Buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel)Kartu Debit ATM
8Mengapa hanya mendapat dana PIP saja, tetapi tidak mendapat KIP?
 KIP diberikan kepada peserta didik penerima PIP yang berasal dari hasil pemadanan dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos. Sedangkan, dana PIP diberikan kepada seluruh penerima PIP yang ditetapkan.
9Apakah Kartu Indonesia Pintar (KIP) itu?
 Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah penanda atau identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar yang diberikan kepada Peserta Didik hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos. Saat ini, KIP sudah berbentuk digital dan dapat diperoleh melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.
10Bagaimana persyaratan aktivasi rekening/Buku Tabungan?
 Perorangan/Secara LangsungSurat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.Fotokopi identitas pengenal penerima PIPFormulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur
11Apabila sudah pernah aktivasi rekening, apakah perlu aktivasi lagi?
 Jika nomor rekening pada penetapan Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP sama, maka tidak perlu aktivasi lagi. Aktivasi Rekening hanya ditujukan kepada siswa yang masuk ke dalam SK Nominasi PIP.
12Mengapa terdapat penerima PIP yang mendapat nomor rekening lagi, padahal sudah punya nomor rekening?
 Hal-hal yang dapat terjadi adalahAdanya perubahan identitas di Dapodik atau DTKSRekening sudah tidak aktif (melewati batas waktu/dormant)Adanya kenaikan jenjang dari SMP/SMPLB/Paket B ke SMA/SMK/SMALB/Paket C
13Mengapa saya hanya mendapat Buku Tabungan saja?
 Kartu Debit diberikan bersamaan dengan Buku Tabungan. Namun, apabila Kartu Debit belum tersedia di Unit Kerja Bank, maka dapat meminta kepastian waktu penyerahan kartu debit oleh Unit Kerja Bank.
15Apakah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan otomatis mendapat bantuan PIP?
 Jika masih terdaftar pada DTKS dan ditandai layak PIP pada dapodik, maka penerima KIP akan diprioritaskan mendapatkan bantuan PIP.
16Untuk apa saja penggunaan dana PIP?
 membeli buku dan alat tulis;membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah;uang saku Peserta Didik;biaya kursus/les tambahan bagi Peserta Didik pendidikan formal;biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
17Mengapa tahun ini tidak dapat bantuan PIP, padahal tahun sebelumnya mendapatkan bantuan PIP?Mengapa pada saat di jenjang sebelumnya (SD/SMP) selalu mendapatkan bantuan PIP, namun sekarang setelah di jenjang selanjutnya (SMP/SMA/SMK) tidak mendapatkan lagi?Mengapa pada saat bersekolah di Madrasah (MI/MTS/MA/MAK) mendapatkan bantuan PIP, namun setelah bersekolah di Dikdasmen (SD/SMP/SMA/SMK) tidak mendapatkan lagi? Atau sebaliknya
 Hal-hal yang mungkin terjadi adalahtidak terdaftar pada DTKS Kemensostidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodikdata peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak validtidak ditandai Layak PIPtidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentinganputus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya; ataudilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu
18Mengapa dana bantuan PIP belum cair?
 Hal-hal yang mungkin terjadi adalahBukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut (pastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak)Rekening berbeda (pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama)Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya (silakan cetak riwayat rekening pada buku tabungan)Masih masuk ke dalam SK Nominasi PIP (penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP)dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening
19Mengapa bank meminta kelengkapan berkas tambahan/tidak sesuai yang berkaitan dengan aktivasi atau penarikan?Bagaimana cara melakukan pengaduan terkait penyelewengan pihak tertentu?
 Silakan koordinasi ke dinas pendidikan setempat dalam melakukan pengaduan atau dapat melalui laman ult.kemdikbud.go.id dan laman lapor.go.id
20Apakah ada pemotongan dana bantuan PIP yang didapat penerima PIP?
 Tidak ada pemotongan dana bantuan PIP. Penerima PIP memperoleh dana sesuai dengan petunjuk teknis PIP.
21Bagaimana apabila sudah lulus sekolah, tetapi baru mendapatkan informasi sebagai penerima PIP?
 Silakan berkoordinasi dengan sekolah, apabila siswa masuk dalam SK Nominasi dan belum melewati batas waktu, maka aktivasi rekening SimPel bisa dilakukan. Sementara itu, siswa yang masuk dalam SK Pemberian PIP dapat melakukan penarikan dana melalui buku tabungan SimPel atau Kartu Debit ATM yang diperoleh.
22Apakah buku tabungan PIP (SimPel) dapat digunakan untuk menabung?
 Buku tabungan PIP (SimPel) mempunyai fungsi yang sama dengan buku tabungan lainnya, sehingga dapat digunakan menarik dana maupun menabung.
23Bila siswa pindah domisili/sekolah apakah masih tetap mendapatkan bantuan PIP?
 Bantuan PIP tidak dibatasi pada lokasi atau domisili siswa belajar tetapi mengacu pada Dapodik yang padan DTKS atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan berdasarkan Dapodik Sekolah.
24Bagaimana peserta didik/orangtua dapat melihat sebagai penerima bantuan PIP?
 Dapat mengecek pada laman SIPINTAR atau menanyakan ke pihak sekolah.
25Mengapa waktu pencairan berbeda padahal satu sekolah?
 Penyaluran dilakukan beberapa tahap sesuai dengan tahap penyaluran dan sumber data pengusulan
26Apakah dapat mencairkan dana bantuan PIP di bank unit kerja lain/wilayah di luar tempat tinggal penerima PIP?
 Penerima PIP dapat melakukan aktivasi rekening dan pencairan di bank penyalur unit manapun.
27Sudah terdaftar pada DTKS atau diusulkan Dinas Pendidikan, apakah otomatis mendapatkan bantuan dana PIP?
 Tidak otomatis mendapatkan bantuan PIP, karena setiap program mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam bansos PIP dan dibatasi oleh target sasaran yang sudah

Berita Terkini

  • Visi Kemendikdasmen Menjawab Berbagai Tantangan Pendidikan NasionalMay 16, 2025
  • Perbaikan Sarpras di 11 Ribu Sekolah, Kado Presiden Prabowo di Hardiknas 2025May 6, 2025
  • Keberpihakan Pemerintah Pada Guru Menuju Indonesia Emas 2045May 6, 2025

Kategori

  • Afirmasi Pendidikan Menengah
  • Afirmasi Pendidikan Tinggi
  • Aneka Tunjangan
  • Beasiswa Pendidikan Indonesia
  • Beasiswa Unggulan
  • Berita Kementerian
  • Berita Puslapdik
  • Galeri Foto
  • Kabar Terkini
  • KIP Kuliah
  • Kisah Inspiratif
  • Pendidikan
  • Penelitian
  • PIP
  • Uncategorized

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

Kontak Kami

Gedung C Lantai 13
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan
Jakarta Pusat 10270

Telepon: 177
Surel: pengaduan@kemdikbud.go.id

Tautan Terkait

  • Kemendikdasmen
  • Setjen Kemendikdasmen
  • Ditjen PAUD dan Dikdasdikmen
  • Ditjen Vokasi
  • Ditjen GTK
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  • Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
  • Inspektorat Jenderal

Program

  • Program Indonesia Pintar
  • Afirmasi Pendidikan Menengah
  • Beasiswa Pendidikan Indonesia
  • Beasiswa Unggulan
  • Aneka Tunjangan

Copyright © 2023 Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. All rights reserved.