Jakarta-Peserta didik di semua jenjang pendidikan, seperti sekolah dasar, SMP dan SMA atau SMK, termasuk sekolah luar biasa dan pendidikan kesetaraan berpeluang memperoleh dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Syaratnya, datanya di Dapodik sudah terisi lengkap dan valid, ditandai “layak PIP” oleh satuan pendidikan, diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan dan sinkron dengan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Bila misalnya di SD dan SMP tidak dapat PIP, maka di SMA bisa memperoleh asal datanya yang lengkap, valid dan logis tercatat di Dapodik,kemudian ditandai’layak centang”oleh satuan pendidikan, atau diusulkan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan dan sinkron atau padan dengan data di DTKS dan P3KE, “kata Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik, pada webinar “Keterisian Data Siswa Pada Dapodik untuk PIP,” 4 Februari kemarin.
Baca juga : Mengenal Selintas DTKS Sebagai Acuan Penetapan PIP
Ditambahkan Sofiana, untuk penyaluran PIP Tahun 2025, batas akhir atau cut off keterisian data siswa di Dapodik pada tanggal 10 Februari dan pada penyaluran tahap dua pada 31 Agustus 2025.
“Setiap tahunnya kita terus lakukan peremajaan data tersebut untuk kita tetapkan sebagai penerima PIP, siapapun siswa,asal mengikuti prosedur dan tahapan proses akan kita tetapkan sebagai penerima PIP, “pungkasnya.
Karena itu, Sofiana meminta satuan pendidikan mencermati keterisian data siswa di Dapodik agar tidak ada siswa yang sebetulnya layak dapat PIP tapi pada akhirnya tidak memperoleh bantuan tersebut, “katanya.
Sofiana juga meminta satuan pendidikan untuk mencermati adanya anak dari Aparatur Sipil Negera (ASN) yang mengusulkan untuk menerima PIP. Menurutnya, satuan pendidikan perlu mempelajari dan mencermati, apakah memang ASN tersebut masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin atau tidak.
“Kalau masuk kategori miskin atau rentan miskin, bisa tandai “layak PIP” namun harus diperhatikan saat pengisian besaran penghasilan orang tua, jangan lebih dari 5 juta rupiah, “paparnya.

Baca juga : Satuan Pendidikan Diminta Isi Data Dapodik yang Valid, Lengkap, dan Logis
Kendala siswa dalam memperoleh bantuan PIP
Dalam Webinar itu, Sofiana juga memperlihatkan data penyaluran PIP tahun 2024, dimana pada tahun 2024 itu ada 42.109.849 siswa yang terdata di Dapodik. Dari sejumlah itu, sebanyak 18.899.557 siswa memperoleh SK penetapan sebagai penerima PIP.
Namun, dilanjutkan Sofiana, ada sejumlah 5.543.372 siswa yang datanya lengkap, valid dan logis di Dapodik serta sinkron dengan data di DTKS dan P3KE , namun gagal menerima PIP karena oleh satuan pendidikan tidak ditandai “Layak PIP”.
Sebaliknya, ada data siswa yang ditandai “Layak PIP” tapi gagal menerima bantuan PIP karena terkendala permasalahan berupa NIK, NISN, tanggal lahir, penghasilan orang tua, dan duplikasi dengan Kementerian Agama. Rinciannya, yang bermasalah pada NISN ada 572.507 siswa, masalah NIK sebanyak 1.573. 511 siswa, kesalahan tanggal lahir 162.532 siswa, dan terkendala penghasilan orang tua 70.066 siswa.
“Satu kasus lagi, tercatat duplikasi dengan kementerian agama karena siswa yang bersangkutan juga ada di pondok pesantren atau madrasah yang dibawah naungan Kementerian agama,yakni ada sebanyak 138.357 siswa,”paparnya.
Sofiana menegaskan, data yang lengkap, valid, dan logis di Dapodik menjadi awal penetapan seorang siswa bisa menerima PIP atau tidak menerima PIP.
“Siswa yang layak dapat PIP tapi ternyata tidak dapat memperoleh PIP, itu karena data di Dapodik, sebaliknya ada siswa yang tidak layak dapat PIP tetapi ternyata memperoleh PIP, juga karena data di Dapodik, “ujarnya.