Jakarta– Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan kepada siswa miskin atau rentan miskin bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Alasannya, PIP diperuntukan untuk biaya personal siswa yang terkait pendidikannya, seperti pembelian baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya. Sedangkan SPP diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional sekolah sehari-hari, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, dan sebagainya, termasuk honorarium bagi guru..
“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah.”
Demikian ditegaskan oleh Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik, Kemendikdasmen, pada Webinar bertajuk “Bagaimana Kita Dapat Membantu Mencegah Pemotongan Dana PIP” di kanal Youtube Puslapdik Kemendikdasmen, 11 Maret 2025 kemarin.
Selain terkait SPP, dikatakan Sofiana, satuan pendidikan dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apapun. Satuan Pendidikan pun tidak diperbolahkan menyimpan buku tabungan atau ATM siswa penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua/wali siswa.
“Satuan pendidikan dan pihak-pihak lain juga tidak diperbolehkan melalui tindakan apapun yang merugikan siswa penerima PIP, “tegasnya.
Baca juga : Data Siswa di Dapodik Penentu Seorang Siswa Memperoleh Bantuan PIP

Tanyakan ke sekolah
Sofiana mengingatkan, jika pihak satuan pendidikan menyimpan buku tabungan atau ATM, siswa penerima PIP atau orang tua/wali siswanya dapat menanyakan ke sekolah dan memintanya.
“Kalau memang buku tabungan atau ATM ingin dititipkan di sekolah karena alasan tertentu, ada tanda bukti penitipannya, dan bisa meminta buku tabungan atau ATM nya apabila ingin melakukan penarikan atau pengecekan saldo, “ujar Sofiana.
Sofiana juga menanggapi adanya kasus seorang siswa yang saat di sekolah dasar mendapatkan PIP tapi pihak satuan pendidikan tidak memberitahukannya sehingga siswa yang bersangkutan tidak mengetahuinya. Saat kelulusan, buku tabungan dan ATMnya baru diberikan dengan posisi saldo sudah kosong.
Sofiana meminta orang tua siswa untuk mengecek di SiPintar di Menu pengecekan, hasilnya difoto atau dicetak dan tunjukkan kepada satuan pendidikannya.
“Tanyakan saja ke satuan pendidikan, ke mana dana PIP yang seharusnya diterima siswa, “katanya.

Baca juga : Satuan Pendidikan Diminta Isi Data Dapodik yang Valid, Lengkap, dan Logis
Sofiana memaparkan, ada kasus, dimana satuan pendidikan sudah menarik dana PIP melalui surat kuasa dan menyerahkannya pada siswa, tapi lupa menyebutkan bahwa itu dana PIP.
“Memang sebaiknya, satuan pendidikan pun memberikan tanda terima ketika menyerahkan buku tabungan atau menyerahkan dana apabila penarikannya melalui kuasa, “katanya.
Sofiana juga menghimbau pada siswa atau orang tua siswa untuk tidak memberikan uang tip atau uang terima kasih pada pengelola PIP di sekolah ketika dana PIP dicairkan. Sebaliknya pihak satuan pendidikan juga dihimbau untuk menolak bila ada siswa atau orang tua penerima PIP yang memberikan uang terima kasih.
“Dalam kasus ini memang tidak ada pelanggaran, tapi kita ingat, penerima PIP itu pasti berkekurangan, jadi sebaiknya ditolak saja agar bisa gunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, kalau tetap diterima, dikhawatirkan bisa mempersulit hidup keluarga peserta didik, “jelasnya.