Jakarta– Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan sebanyak 2.747. 736 siswa kelas 6 sekolah dasar, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK sebagai penerima SK Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) pada April 2025 ini. Para siswa tersebut merupakan usulan dari dinas pendidikan yang berakhir ( cut off) pada 10 Februari 2025 lalu dengan kriteria berasal dari pemadanan data di DTKS dan P3KE dan sudah pernah menerima PIP di tahun 2024 sehingga telah memiliki rekening aktif.
“Dananya sudah ditansfer oleh bank penyalur ke rekening masing-masing siswa sejak Idul Fitri kemarin, “kata Sofiana Nurjanah, Kepala Tim Kerja PIP Puslapdik, pada Webinar Penyaluran Dana PIP 2025, Selasa, 15 April 2025.
Selain itu, Puslapdik juga telah menetapkan sebanyak 63.419 siswa kelas 6 sekolah dasar, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK sebagai penerima SK Nominasi PIP, . Para siswa itu juga berasal dari pemadanan data di DTKS dan P3KE, tercatat sebagai penerima PIP tahun 2024, namun belum melakukan aktivasi rekening.
“Masa aktivasi rekening mulai 1- 31 Mei 2025, saat ini kami sedang mengusulkan pembuatan buku tabungan dan ATM ke BNI, BRI, dan BSI sebagai bank penyalur, “lanjut Sofiana.
Untuk mengetahui nama-nama siswa yang telah menerima PIP di SK pemberian dan akan menerima PIP di SK Nominasi, siswa atau orang tua siswa bisa mengecek di SiPintar di website pip.kemendikdasmen.go.id.
“Buka website tersebut, cari fitur “Cek Penerima PIP”, ketikan NISN dan NIK tanpa spasi, baik di awal atau ujung apalagi di tengah, “ujarnya.
Baca juga : Dana Bantuan PIP Bukan Untuk Bayar SPP
Kalau ditetapkan sebagai penerima PIP, maka nama siswa akan muncul sebagai penerima PIP tahun penyaluran 2024. Namun, jika namanya tidak muncul padahal pernah menerima PIP di tahun-tahun sebelumnya, lanjut Sofiana, siswa atau orang tua bisa menanyakan langsung ke pihak sekolah.
Kepada siswa yang telah menerima PIP, Sofiana menghimbau untuk menggunakannya bagi kebutuhan personal siswa yang terkait pendidikan, seperti untuk pembelian baju seragam, sepatu, tas, buku, atau bisa juga untuk membeli sepeda sebagai transportasi ke sekolah.
“Kami ingatkan agar dana PIP tidak digunakan untuk membayar SPP, sumbangan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, sumbangan untuk guru atau staf sekolah,apalagi memberi hadiah pada pihak-pihak tertentu, “tegas Sofiana.

Syarat aktivasi rekening
Bagi siswa yang telah ditetapkan di SK Nominasi, Sofiana menghimbau untuk secepatnya melakukan aktivasi rekening pada 1-31 Mei 2025 di bank penyalur, yakni BRI untuk jenjang sekolah dasar dan SMP, BNI untuk jenjang SMA dan SMK, serta BSI untuk semua jenjang di wilayah Propinsi Aceh. Aktivasi rekening tersebut harus dilakukan secara langsung oleh siswa untuk jenjang SMP, SMA dan SMK dan oleh orang tua/wali untuk jenjang sekolah dasar.
Namun, dalam kondisi tertentu,aktivasi rekening bisa dilakukan melalui kuasa, yakni oleh kepala sekolah atau guru yang ditunjuk. Pemberian kuasa tersebut bisa dilakukan bila lokasi sekolah atau tempat tinggal siswa jauh dari akses perbankan atau apabila siswa/orang tua sedang dalam keadaan sakit, penyandang disabilitas, tidak ada di sekolah karena diundang kegiatan pemerintah, atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi dinas pendidikan.
Baca juga : Satuan Pendidikan Diminta Isi Data Dapodik yang Valid, Lengkap, dan Logis
Saat melakukan aktivasi, dikatakan Sofiana, siswa atau orang tua siswa harus membawa dokumen berupa surat aktivasi rekening dari kepala sekolah, KTP untuk yang sudah mempunyai KTP atau Kartu keluarga bagi yang belum memiliki KTP yang juga dilampirkan KTP orang tua atau wali siswa.
“Bila melalui kuasa, maka penerima kuasa, yakni pihak sekolah, harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak asli bermeterai yang ditandatangani penerima kuasa, KTP asli dan fotocopi penerima kuasa, surat pengangkatan jabatan asli dan fotocopi penerima kuasa, serta surat rekomendasi dari dinas pendidikan, “jelas Sofiana.