Jakarta- Dalam enam bulan masa kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menghasilkan 12 langkah konkret di bawah visi besar “Pendidikan Bermutu untuk Semua”.
Visi besar itu mendukung arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, terutama pada Asta Cita ke-4, yakni “ pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui penguatan di bidang pendidikan, sains, teknologi, kesehatan, olahraga, serta kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas”.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, pada 22 April 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memaparkan 12 capaian dan langkah konkret tersebut.
Pertama, kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dan pemerataan kesempatan pendidikan. Program ini mencakup satu tahun di sejak jenjang taman kanak-kanak sebagai langkah awal, dan 12 tahun sejak sejak sekolah dasar hingga jenjang SMA/SMK dan yang sederajat.
Kedua, dalam hal peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru, Kemendikdasmen menargetkan sebanyak 806.000 guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025. Untuk mewujudkan hal itu, akan disediakan bantuan pendidikan atau beasiswa bagi guru-guru yang belum memiliki kualifikasi D-IV atau S1.
Ketiga, tahun 2025 ini diberlakukan kebijakan baru terkait tunjangan guru, yakni tunjangan profesi guru yang semula Rp1,5 juta dinaikkan menjadi Rp2 juta dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui pemerintah daerah. Sebanyak 587.905 guru ASN Daerah atau sekitar 40% dari 1.476.964 guru, telah menerima tunjangan guru secara transfer langsung ke rekening masing-masing guru pada triwulan I tahun 2025. Selain itu, sebanyak 146.608 atau 37 persen guru non-ASN juga telah menerima tunjangan profesi guru. Pada tunjangan guru non-ASN ini, 71.166 guru non-ASN yang baru pertama kali menerima tunjangan guru, telah memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, sementara bagi guru yang sudah menerima tunjangan, memperoleh kenaikan sebesar Rp500 ribu dari yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta.
Keempat, terkait transformasi pembelajaran, Kemendikdasmen telah menyelesaikan kajian akademik dan uji publik untuk pembelajaran mendalam (deep learning). Saat ini, pelatihan bagi para guru tengah dipersiapkan agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara bertahap di sekolah-sekolah.

Kelima, untuk mendukung pengembangan talenta dan prestasi siswa, Kemendikdasmen menyelenggarakan berbagai program lomba dan kompetisi. “Kami sudah berdiskusi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga serta Ketua Umum PSSI untuk program yang berkaitan dengan pengembangan bakat dan minat, khususnya dalam bidang olahraga,” ungkap Mendikdasmen.
Keenam,pemenuhan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan juga menjadi prioritas Kemendikdasmen. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang sebelumnya dikelola Kementerian Pekerjaan Umum, saat ini sudah bisa dikelola oleh Kemendikdasmen.
Ketujuh, kemendikdasmen terus mendorong penguatan karakter peserta didik melalui peluncuran program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Pagi Ceria. “Khusus untuk video Senam Anak Indonesia Hebat ini sudah ditonton lebih dari 48 juta kali. Program Pagi Ceria juga sudah mulai berjalan dan dukungan dari pemerintah daerah juga cukup bagus,” kata Mendikdasmen.
Kedelapan, menghadapi tantangan zaman, Kemendikdasmen turut mengembangkan kurikulum yang memuat pelajaran coding dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sebagai mata pelajaran pilihan mulai tahun 2025. “Naskah akademik sudah selesai dan sudah melakukan pelatihan untuk para gurunya. Beberapa sekolah akan mulai mengajarkan coding dan AI sebagai mata pelajaran pilihan,” ungkapnya.

Kesembilan, untuk menjamin proses penerimaan peserta didik baru yang lebih adil, Kemendikdasmen memiliki kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai penyempurnaan dari PPDB. “Kami sudah bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung pelaksanaan SPMB agar daerah-daerah kabupaten/kota dan provinsi segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis,” jelas Mendikdasmen.
Kesepuluh, Kemendikdasmen sudah melakukan pelatihan-pelatihan untuk guru BK sebagai bagian dari upaya penguatan karakter.
Kesebelas, terkait penguatan karakter untuk guru tersebut, Kemendikdasmen sudah mempersiapkan peraturan menteri di mana guru tidak harus mengajar 24 jam dalam satu minggu, tetapi cukup 16 jam saja. Sedangkan 8 jam sisanya dapat diisi dengan melaksanakan tugas bimbingan konseling, kewajiban mengikuti pelatihan, dan aktivitas di organisasi sosial kemasyarakatan.
Keduabelas, Kemendikdasmen baru saja meluncurkan Gerakan Numerasi Nasional untuk mendampingi Gerakan Literasi yang telah berjalan lebih dahulu.
“Melalui langkah-langkah konkret tersebut, kami serius untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional yang inklusif, adaptif, dan berpihak pada peserta didik serta tenaga pendidik di seluruh Indonesia, “tegas Mendikdasmen.